Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara adalah : 1.
Kesadaran warga negara indonesia saat ini masih perlu pembenahan.
Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
Dalam konteks Indonesia, arti Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan berwawasan Nusantara dalam menjalin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
sosial budaya, maupun pertahanan kemananan.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.