Pada tanggal 1 Agustus 1949, pihak Republik Indonesia dan Belanda mencapai persetujuan penghentian tembak-menembak yang akan mulai berlaku di Jawa pada tanggal 11 Agustus dan di Sumatera pada tanggal 15 Agustus.
Melakukan kerjasama dalam hal pengembalian perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
Hal inilah yang akhirnya membuat Belanda menghentikan serangannya terhadap Indonesia.